Berdasarkan Peraturan Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika No. 12 Tahun 2019 Tentang Tarif Rp. 0,00
dan Peraturan Kepala Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika
No. 20 Tahun 2014
mengenai Kebijakan Permintaan Data Rp. 0,00 (nol rupiah) khsusus Pendidikan dan Penelitian Non-Komersil terdapat beberapa
persyaratan sebagai berikut :
Surat Pengantar tertulis dari Lembaga Pendidikan (Rektor/Direktur/Dekan).
Melampirkan identitas diri pemohon.
Proposal Penelitian atau Tugas Akhir yang disetujui Pembimbing/Promotor.
Pernyataan bahwa data BMKG tidak akan digunakan untuk kegiatan lain.
Pernyataan bersedia untuk menyerahkan salinan hasil Penelitian atau hasil Tugas Akhir dengan batas waktu tertentu.
Cakupan lokasi dan waktu informasi maksimal 2 titik lokasi selama 2 tahun.